Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan hukuman cambuk terhadap 11 orang terpidana pelanggar syariat Islam dipusatkan di halaman Kejari setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

“Ke-11 orang terpidana yang kita cambuk ini sebelumnya telah menjalani masa hukuman di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Djaka Bagus Wibisana kepada wartawan di Suka Makmue, Jumat.

Djaka Bagus Wibisana mengatakan, dari 11 pelanggar Syariat Islam yang dicambuk tersebut diantaranya terdiri dari dua orang terpidana pasangan Jarimah Zina masing-masing berinisial SH dan ZN, yang dicambuk sebanyak 100 kali.

Selain itu, enam orang terpidana judi daring juga turut dieksekusi pidana cambuk sebanyak delapan kali cambuk, terdiri dari AN, MD, TY, SI, SS serta AZ.

Sedangkan seorang terpidana lainnya berinisial RP dicambuk sebanyak empat kali karena terbukti melakukan jarimah maisir (judi).

Jaksa juga turut mengeksekusi dua terpidana jarimah khalwat (mesum) kepada MW dan MA masing masing dicambuk sebanyak enam kali.

Djaka Bagus Wibisana mengharapkan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum dan syariat Islam, sehingga tidak harus menjalani pidana cambuk.

Baca juga: Kejari Sabang eksekusi cambuk terpidana judi chip

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024