Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaporkan dugaan pelanggaran kode etik para anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Muhammad AH di Banda Aceh, Senin, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Suadi Sulaiman atau Adi Laweung.

"Laporan ke DKPP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Suadi Sulaiman atau Adi Laweung kepada kami. Saat ini, laporan tersebut dalam proses. Laporan kami sampaikan secara daring atau online," kata Muhammad AH.

Sebelumnya, kata Muhammad AH, Suadi Sulaiman yang akrab disapa Adi Laweung melaporkan para anggota KIP Provinsi Aceh telah membuat kegaduhan politik. Di antaranya terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh peserta Pilkada 2024.

Awalnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat. Kemudian, KIP Provinsi Aceh kembali menetapkan pasangan tersebut memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, Panwaslih Aceh mengklarifikasinya kepada tujuh anggota KIP Provinsi Aceh dan pelapor Adi Laweung. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh para anggota KIP Provinsi Aceh.

Muhammad AH mengatakan dalam menyampaikan laporan ke DPKP ini, Panwaslih Aceh tidak mengantarkan berkas secara langsung, tetapi disampaikan melalui daring. 

"Saat ini, pendaftaran laporan tersebut masih dalam proses. Sebanyak banyak administrasi yang harus kami sampaikan dalam laporan ke DKPP tersebut," kata Muhammad AH.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024