Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa di daerah tersebut agar dapat bersikap netral dalam Pilkada 2024.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.

Dia mengatakan pentingnya netralitas ASN, aparatur desa pada Pilkada serentak 2024, karena akan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengirimkan surat imbauan kepada Pejabat Bupati Nagan Raya, agar dapat diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat desa,” kata Said Zamzami.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin imbauan diantaranya setiap ASN, kepala desa (Keuchik) dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Panwaslih Nagan Raya juga meminta kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa juga dilarang membuat keputusan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Pada Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas melarang Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan.

Menurutnya, pada Pilkada 2024 ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, kepada desa dan aparatur desa  memiliki kedekatan dengan para pasangan calon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Kami mengingatkan agar ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata,” katanya

Apabila nantinya terdapat para pihak yang melakukan pelanggaran, maka akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada Panwaslih Nagan Raya.

Jika nantinya pelaporan tersebutmemenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, demikian Said Zamzami.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024