Aceh Besar (ANTARA Aceh) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendukung kebijakan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang akan memberikan tunjangan (TC) khusus bagi pegawai negeri sipil yang menetap di Jantho, ibukota kabupaten.

"Ini tindakan tepat melihat kondisi Kota Jantho seperti kota tak bertuan selama ini," kata Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Aceh Besar, Tahzibul Awaluddin di Jantho, Rabu.

Ia menyatakan, sudah menjadi rahasia umum, Kota Jantho hanyalah menjadi simbol ibukota saja bagi Kabupaten Aceh Besar. Akan tetapi dalam faktanya, Kota Jantho tidak lebih hanya sebagai daerah singgahan  terlebih bagi PNS yang notabenenya bertugas di daerah itu.

Para PNS ini lebih memilih pulang pergi dari rumahnya yang berlokasi jauh dari Kota Jantho daripada menetap di Kota Jantho.

Rata-rata sebaran PNS tadi berasal dan menetap di Banda Aceh dan sekitarnya. Jika dihitung jarak tempuh bisa sampai 1 jam perjalanan setiap harinya untuk dapat sampai di Jantho.

Walaupun demikian, perjalanan jauh tersebut bukanlah masalah bagi para PNS tersebut. Ini suatu hal yang sebenarnya menjadi lumrah, karena memilih tempat tinggal tersebut menjadi hak setiap PNS tanpa boleh dipaksakan oleh siapapun termasuk Bupati Aceh Besar sekalipun.

Akan tetapi yang menjadi masalah adalah, dikarenakan jarak tempuh para PNS tersebut hampir 1 jam setiap harinya guna bisa masuk dan berkantor di Kota Jantho, sering membuat para PNS tersebut abai dan tidak disiplin.

"Dalam pantauan kami, rata-rata jam operasional kantor-kantor pemerintahan di Kota Jantho baru beroperasi jam 10.00 WIB. Hal tersebut karena tingkat kehadiran PNS tersebut tidak disiplin. Para PNS sering telat dikarenakan jarak tempuh tempat tinggal mereka dengan kantor yang jauh," ujarnya.

Ini wajib diperhatikan serius oleh Bupati Aceh Besar. Masalah memilih tempat tinggal itu hak PNS, akan tetapi jika hadir ke kantor terlambat maka itu menjadi masalah serius, karena pelayanan terhadap masyarakat tidak bisa menunggu kehadiran para PNS tersebut tanpa ada jam operasional yang tegas dan jelas, katanya.

Bupati Aceh Besar wajib memberikan sanksi tegas bagi para PNS yang terlambat, tegas dia.

Disamping itu sejumlah fasilitas juga wajib didukung oleh Pemerintah Aceh Besar guna membuat akses bagi masyarakat dan PNS yang tinggal di Kota Jantho mendapatkan akses yang layak dalam hal kesehatan, pendidikan, prasarana bermain dan rekreasi.

Selanjutnya, aspek-aspek kebutuhan terhadap panganpun wajib disuplai secara terarur dan tersedia. Ini penting guna membuat PNS dan masyarakat yang menetap di Kota Jantho menjadi nyaman, katanya.

Bagi PNS yang terlanjur tinggal dan memiliki rumah di luar Kota Janthopun juga wajib dipikirkan solusi Bupati Aceh Besar.

"Jangan sampai mereka yang ingin tinggal di Kota Jantho justru tidak mendapatkan rumah ataupun tempat tinggal yang layak, jika nantinya memilih mengikuti saran Bupati Aceh Besar tersebut," katanya.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017