Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh M Yasir dengan hukuman dua tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk zikir.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi. Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan.

Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa korupsi pengadaan lahan zikir

Selain pidana penjara selama dua tahun, JPU juga menuntut terdakwa M Yasir membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan penjara.

Selain terdakwa M Yasir, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni terdakwa Deddy Armansyah dan terdakwa Sofyan Hadi masing-masing dua tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Terhadap terdakwa Deddy Armansyah, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp223,5 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Sofyan Hadi, JPU menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp142,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama terdakwa Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

"Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat," kata JPU.

Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan ketiga terdakwa.


Baca juga: Balada korupsi di tanah zikir Nurul Arafah Banda Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024