Blangpidie  (ANTARA Aceh) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memanggil semua kepala desa (kades) di daerah itu dalam rangka mengikuti sosialisasi penggunaan dana desa sesuai peruntukkan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan terhindari dari pelanggaran hukum.

"Penyerapan dana desa di Abdya belum begitu maksimal, makanya kita gelar sosialisasi. Tujuannya, bagaimana para kedes bisa menggunakan dana desa sesuai peruntukkan agar tidak terjebak pelanggaran hukum," kata Kasi Intel Kejari Abdya, Dasril A Yusdar di Blangpidie, Rabu.

Dasril berkata, berdasarkan laporan yang diterima, penyerapan dana desa tahun 2017 belum begitu maksimal, dan bahkan ada desa di Kabupaten Abdya belum menerima dana desa hingga akhir Agustus 2017.

Sehingga, tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Abdya memanggil seluruh kades yang ada dalam sembilan kecamatan untuk mengikuti sosialisasi di Kejaksaan, Kamis (24/8).   
    
"Jadi, harapan kita, para kades itu mampu mengelola dana desa tanpa melawan hukum. Kita juga menjelaskan pada mereka, bahwa tim TP4D kejaksaan siap mendampingi kepala desa bila mereka membutuhkan," ujarnya.

Ia melanjutkan, tujuan pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan, supaya tidak ada kriminalisasi terhadap kades-kades dalam melaksanakan kegiatan pembangunan anggaran dana desa.

"Ada beberapa kades di Kabupaten Abdya takut melaksanakan kegiatan pembangunan di desanya, dikarenakan adanya kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertangunggjawab," ungkapnya.  
    
Menurut dia, yang paling penting, pemanggilan 152 kades itu, agar pihak Kejaksaan akan menjelaskan pada mereka tetang apa itu dana desa, untuk apa dana desa dan bagaimana penyalurannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Kasi Intel Kejari Abdya menyatakan, penggunaan dana desa di Kabupaten Abdya selama ini ada indikasi penyimpangan. Malah ada desa di daerah itu hingga kini belum menyerahkan Surat Pertanggujawaban (SPJ) tentang penggunaan anggaran tahun lalu.

"Ada desa di Abdya hingga kini belum dicairkan dana desa. Jadi, berdasarkan laporan kita terima, tidak dicairkan anggaran tersebut disebabkan tidak ada SPJ tahun lalu. Ini kan menghambat, seharusnya desa tersebut, Agustus ini sudah pencairan tahap kedua," ungkapnya.

Oleh karena itulah, lanjut dia, tim TP4D Kejari akan melakukan pendampingan serta mencari solusi terkait SPJ tersebut selagi tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan. Tetapi, jika pengunaan dana di desa itu terjadi penyimpangan, maka pihak Kejaksaan tetap menindaknya.

"Konsep kita hari ini pencegahan, bukan penindakan. Tapi, kalau sudah dilakukan pencegahan, para kades itu masih juga melakukan perbuatan melawan hukum, itu tetap kita tindak sesuai undang-undang yang berlaku," demikian  Dasril A Yusdar.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017