Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial anak di Tangerang. 

"Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak-hak anak," kata Dhahana Putra di Jakarta, Kamis
 
Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

Konvensi tersebut mewajibkan negara melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, termasuk di lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan seperti panti sosial. 

Dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, disebutkan bahwa masyarakat, termasuk keluarga, lembaga, dan organisasi, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak. 

"Setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, terbebas dari kekerasan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat," kata Dhahana Putra
 
Dhahana mengingatkan bahwa selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. 

"Pemulihan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama," katanya. 
 
Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 Setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.  
  
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan,  pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia. 

"Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak," katanya. 
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024