Ekspor tuna ke Jepang selangkah lagi kena tarif ekspor nol persen, peluang cuan
Jumat, 12 Januari 2024 12:44 WIB
Pengolahan Ikan Tuna di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. ANTARA/HO-KKP
Jakarta (ANTARA) -
Kabar baik di awal tahun untuk jadi peluang di sektor perikanan, khususnya tuna. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pemerintah Jepang telah menyelesaikan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor dari 9,6 persen menjadi nol persen untuk empat komoditas tuna olahan ke negeri matahari terbit itu.
Tarif ekspor nol tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6 persen menjadi nol persen. Kemudian dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6 persen menjadi nol persen.
"Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif nol persen untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Jumat.
Dua pos tarif nol persen khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.
"Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antara kedua negara selesai," ujarnya pula.
Jepang merupakan importir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar 2, 2 miliar dolar AS (share 13 persen) pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat (share 15 persen).
Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan (18 persen), China (11 persen), Thailand (11 persen), sedangkan Indonesia berada di urutan ke-6 dengan pangsa 7 persen.
Adapun untuk empat kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar 395 juta dolar AS dengan pemasok utama adalah Thailand sebesar 58 persen, disusul Indonesia sebesar 18 persen, Filipina 16 persen, dan Vietnam 4 persen.
Meski sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).
Menindaklanjuti kesepakatan ini, KKP saat ini tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan kebijakan tersebut.