Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggencarkan penyuluhan hukum kepada santri guna mencegah perundungan serta pelanggaran hukum lainnya di pesantren atau dayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyuluhan hukum tersebut merupakan program jaksa masuk dayah. Program jaksa masuk dayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santri 

"Kami terus menggencarkan penyuluhan hukum di dayah atau pesantren di Provinsi Aceh. Tujuannya, selain mencegah perundungan, juga untuk meningkatkan kesadaran hukum para santri," kata Ali Rasab Lubis menyebutkan.

Perundungan, kata dia, sering terjadi di lembaga pendidikan seperti dayah atau pesantren. Perundungan harus dicegah karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan pelakunya dapat dipidana.

Ali Rasab mengatakan penyuluhan hukum melalui program jaksa masuk dayah tersebut merupakan upaya kejaksaan mencegah perundungan. Sebab, perundungan tidak hanya berdampak kepada fisik korban, tetapi juga psikologisnya.

"Kami berharap penyuluhan hukum melalui program jaksa masuk dayah ini memberi pemahaman hukum kepada santri, sehingga mereka terhindar dari tindakan melanggar hukum," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan program jaksa masuk dayah tersebut sudah menyasar ke beberapa pesantren di Provinsi Aceh. Di antaranya Dayah Madrasah Ulumul Quran di Kabupaten Aceh Besar serta Dayah Tgk Chik Direung-reung dan Dayah Fathul Ainiah Al Aziziah di Kabupaten Pidie Jaya.

"Program jaksa masuk dayah ini bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh. Selain penyuluhan hukum juga ada edukasi keuangan syariah kepada santri," kata Ali Rasab Lubis.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024