Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah sekitar Rp500 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Peningkatan status ke penyidikan ini kita lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti, yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto  kepada ANTARA di Aceh Barat, Ahad.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, termasuk sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Jaksa selidiki dugaan korupsi pajak oleh oknum bendahara Rp500 juta di Aceh Barat

Meski sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, penyidik sejauh ini belum menetapkan status tersangka kepada siapa saja yang terlibat dalam perkara dimaksud.

Siswanto mengatakan  Kejaksaan Negeri Aceh Barat penyidikan dugaan korupsi pajak daerah yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah, sekitar Rp500 juta lebih tersebut diduga dilakukan oleh oknum ASN yang sebelumnya bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat.

Informasi yang diterima dari masyarakat, pajak yang tidak disetorkan ini terjadi pada akhir tahun 2022 lalu.

Menurutnya, pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut, diduga dipakai oleh oknum bendahara yang saat itu bertugas menerima uang pajak di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Pajak sekitar Rp500 juta lebih tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala desa dan pelaku usaha di sektor pajak daerah seperti pajak restoran, rumah makan dan pajak lainnya.

Baca juga: Jaksa sudah periksa ahli pidana dan ahli keuangan terkait insentif pajak di Aceh Barat

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang ada, setiap pungutan pajak yang telah diterima oleh petugas berwenang atau bendahara, maka wajib disetorkan ke kas daerah atau ke kas negara paling lama 1x24 jam sejak diterima.

Namun kenyataannya, uang tersebut diduga digunakan atau dipakai oleh oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah untuk kepentingan pribadi.

“Uang pajak itu kan uang negara, jadi kalau dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi yang dirilis pada 2024, oknum bendahara penerimaan di BPKD Kabupaten Aceh Barat diduga belum menyetorkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp470,67 juta, yang merupakan objek pajak yang diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu.

Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.

Jaminan yang sudah diserahkan tersebut terdiri dari sertifikat tanah, kendaraan bermotor.

Baca juga: Mantan bendahara BPKD Aceh Barat akui sengaja tidak setor pajak Rp500 juta ke kas daerah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024