Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menangkap MW (20 tahun) warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat diduga menggelapkan uang COD paket sebesar Rp14,8 juta lebih.
"Terduga pelaku MW ditangkap pada Kamis 16 Oktober 2024 tengah malam tanpa memberikan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadhani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi di rumah kakak tirinya, di kawasan Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 28 Desember 2023.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, terduga pelaku MW sebelumnya bekerja di PT MPSM sebagai pengantar paket/barang orang yang dipesan melalui aplikasi Shopee Xpress dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Setelah mengantar barang, kata dia, terduga pelaku MW diduga tidak menyetorkan setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp14.854.000,-.
Atas kejadian tersebut, PT MPSM melalui kuasanya untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan, dan terancam melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Terduga pelaku MW ditangkap pada Kamis 16 Oktober 2024 tengah malam tanpa memberikan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadhani kepada wartawan di Suka Makmue, Kamis.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi di rumah kakak tirinya, di kawasan Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap MW berdasarkan laporan Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, Tanggal 28 Desember 2023.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, terduga pelaku MW sebelumnya bekerja di PT MPSM sebagai pengantar paket/barang orang yang dipesan melalui aplikasi Shopee Xpress dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Setelah mengantar barang, kata dia, terduga pelaku MW diduga tidak menyetorkan setoran COD itu kepada PT MPSM, sehingga mengalami perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp14.854.000,-.
Atas kejadian tersebut, PT MPSM melalui kuasanya untuk membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Pelaku saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan, dan terancam melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024