Sabang (ANTARA Aceh) - Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Sabang menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian terkait penangkapan seorang wisatawan mancanegara asal Swedia yang menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

"Kita mendukung pihak kepolisian untuk memberantas narkoba dan siapa saja yang menyalahgunakan narkoba harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Disparbud Kota Sabang Zulfi Purnawati di Sabang, Rabu.

Ia juga menyampaikan, industri pariwisata yang selama ini terus gencar dipromosikan oleh pemerintah daerah maupun pelakunya lebih ke wisata bahari, heritage dan alam.

"Objek wisata yang selama ini kita jual adalah bahari seperti diving dan snorkling, heritagge serta asrinya hutan Sabang dan kita terus mengkampanyekan 'wisata yes narkoba no'," ujar Zulfi.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait penangkapan seorang turis asal Swedia atas nama Jacob Alexander Ragnar bersama barang bukti (BB) menjadi pelajaran bagi wisman lainnya.

"Sangat kita sayangkan ada turis yang menyalahgunakan narkoba dan ini menjadi pelajaran penting bagi wisawatan lainnya," ujarnya.

Kepala BNN Kota Sabang Jauhari juga menyampaikan dukungannya terkait penangkapan seorang wisman asal Swedia itu dan selanjutnya diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami mendukung penangkapan turis asal Swedia terkait penyalahgunaan norkoba jenis ganja di Sabang," katanya.

Jauhari mengatakan, Indonesia adalah negara hukum dan semua pihak harus patuh serta taat pada aturan hukum yang berlaku.

"Turis harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan jika kita melanggar hukum di negara orang juga akan berdahapan dengan pihak berwajib," tuturnya.

Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi menyampaikan seorang turis WNA asal Swedia atas nama Jacob Alexander Ragnar ditangkap Satuan Resnarkoba di salah satu penginapan Gampong (Desa) Iboih, Sabang terkait penyalahgunaan narkoba dan turut diamankan barang bukti ganja.

"WNA asal Swedia itu ditangkap Satuan Resnarkoba di salah satu penginapan kawasan wisata Iboh, Sukakarya, Sabang, Kamis (24/8) dan tersangka saat ini bersama barang bukti ganja lebih kurang tiga ons diamankan di Polres Sabang," katanya.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus itu dan informasi awal tersangka membeli ganja pada salah satu pemuda setempat.

Wahyudi menambahkan proses hukum penyalahgunaan narkoba terhadap WNA tersebut pihaknya akan segera menyurati atau melakukan koordinasi dengan Kedutaaan Besar (Kedubes) Swedia.

"Tes urine terhadap tersangka pun belum dilakukan dan sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan Kedubes Swedia," katanya.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017