Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memasifkan sosialisasi pencegahan politik uang menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2024 di wilayah kerja lembaga penegak hukum tersebut.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terlibat praktik politik uang pada saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bireuen.
"Pelaku politik uang dapat dipidana dengan hukuman paling rendah 36 bulan dan paling lama. 72 bulan penjara. Dengan sosialisasi yang masif kami lakukan diharapkan dapat mencegah masyarakat tidak terlibat politik uang," katanya.
Menurut Munawal Hadi, sosialisasi dilakukan dengan pertemuan-pertemuan bersama masyarakat, pasangan spanduk, penyebaran poster dan lainnya berisi imbauan tidak terlibat politik uang. Serta membentuk desa antipolitik uang.
Politik uang, kata dia, menjadi momok dan virus demokrasi. Politik uang merupakan kejahatan luar biasa yang mengganggu proses demokrasi. Masyarakat memilih karena kepentingan kandidat yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.
"Perorangan atau individu yang dengan sengaja melakukan politik uang pada saat pemungutan suara dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum. Baik pemberi maupun penerima dapat dipidana," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan sanksi pidana pelaku politik uang Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
"Kami mengajak masyarakat aktif mencegah dan melawan praktik politik uang, sehingga tercipta pilkada bermartabat serta meningkatkan kualitas demokrasi," kata Munawal Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak terlibat praktik politik uang pada saat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bireuen.
"Pelaku politik uang dapat dipidana dengan hukuman paling rendah 36 bulan dan paling lama. 72 bulan penjara. Dengan sosialisasi yang masif kami lakukan diharapkan dapat mencegah masyarakat tidak terlibat politik uang," katanya.
Menurut Munawal Hadi, sosialisasi dilakukan dengan pertemuan-pertemuan bersama masyarakat, pasangan spanduk, penyebaran poster dan lainnya berisi imbauan tidak terlibat politik uang. Serta membentuk desa antipolitik uang.
Politik uang, kata dia, menjadi momok dan virus demokrasi. Politik uang merupakan kejahatan luar biasa yang mengganggu proses demokrasi. Masyarakat memilih karena kepentingan kandidat yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.
"Perorangan atau individu yang dengan sengaja melakukan politik uang pada saat pemungutan suara dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum. Baik pemberi maupun penerima dapat dipidana," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan sanksi pidana pelaku politik uang Pasal 187A Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.
"Kami mengajak masyarakat aktif mencegah dan melawan praktik politik uang, sehingga tercipta pilkada bermartabat serta meningkatkan kualitas demokrasi," kata Munawal Hadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024