Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat membuka konter pelayanan Disdik Aceh Besar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar di Lambaro, Ingin Jaya dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan ini merupakan wujud pelayanan cepat, efisien serta memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Lambaro, Selasa.
Di sela-sela meluncurkan konter Disdikbud di Mall Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, ia menjelaskan kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh Besar.
Menurut dia kehadiran konter layanan di MPP Lambaro Aceh Besar tersebut juga bagian mempermudah dan memangkas birokrasi untuk terwujudnya pelayanan maksimal di sektor pendidikan
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menambah konter di MPP Aceh Besar, semoga layanan pendidikan ini dapat membantu masyarakat dalam mengurus segala keperluan di bidang pendidikan," katanya.
Kadisdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil mengatakan layanan Disdikbud di MPP bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan untuk jenjang satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP serta pemangku kepentingan.
Baca: Pj Bupati: Kehadiran guru penggerak tingkatkan hasil belajar siswa
Menurut dia kehadiran Disdukbud Aceh Besar di MPP Lambaro menjadikan Aceh Besar salah satu pionir inovasi pelayanan publik di MPP, sementara kabupaten/kota lainnya masih mengandalkan layanan secara konvensional di sekretariat dinas masing masing daerah.
Ia mengatakan konter layanan di MPP itu akan mempermudah pelayanan primer sektor pendidikan dan kebudayaan di Aceh Besar.
“Kami menyadari Aceh Besar punya jangkauan wilayah yang luas, jadi kita manfaatkan MPP untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan,” katanya.
Adapun layanan di Disdikbud Aceh Besar di MPP Lambaro antara lain penerbitan surat izin penelitian jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, penerbitan surat pengganti ijazah hilang dan rusak untuk Jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP, penerbitan surat rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan tingkat PAUD, Pendidikan Non Formal, SD, dan SMP.
Selanjutnya penerbitan izin operasional sekolah untuk PAUD/PAUD, LKP, SD, dan SMP, penerbitan surat rekomendasi melanjutkan sekolah, penerbitan pendirian sanggar, legalisir ijazah TK, SD, SMP, Paket A, B, dan C, layanan mutasi siswa, pelayanan administrasi kepegawaian dan guru, pengajuan nomor pokok yayasan pendidikan jenjang PAUD dan Non Formal dan pengajuan nomor pokok satuan pendidikan nasional Jenjang PAUD dan Non Formal.
"Selain itu juga ada pelayanan tambahan Konsultasi Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, Konsultasi NUPTK dan Konsultasi Dapodik," katanya.
Baca: Telkom edukasi kewaspadaan serangan siber untuk pelajar Lhoknga Aceh Besar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024