Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melakukan sosialisasi hukum penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada masyarakat, dengan memasang spanduk pencegahan di setiap SPBU di daerah setempat.
“Pemasangan spanduk imbauan ini, sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisi imbauan kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
Kapolres Andi Kirana mengatakan, ada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi, antara lain di SPBU Manekroo, SPBU Kuta padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam upaya mendukung kegiatan pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi, personel Polres Aceh Barat juga telah memberikan imbauan kepada petugas SPBU, agar tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jeriken tanpa keperluan yang jelas, dan tidak mengisi BBM ke tangki modifikasi.
Dia menyebutkan, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.
Kapolres Andi Kirana meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ada pun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU di Aceh Barat guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi,” demikian Kapolres Andi Kirana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Pemasangan spanduk imbauan ini, sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisi imbauan kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi, termasuk ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelanggar.
Kapolres Andi Kirana mengatakan, ada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi, antara lain di SPBU Manekroo, SPBU Kuta padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dalam upaya mendukung kegiatan pemberantasan penyalahgunaan BBM Subsidi, personel Polres Aceh Barat juga telah memberikan imbauan kepada petugas SPBU, agar tidak melayani pengisian BBM dengan menggunakan jeriken tanpa keperluan yang jelas, dan tidak mengisi BBM ke tangki modifikasi.
Dia menyebutkan, pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberantas dan memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.
Kapolres Andi Kirana meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi.
"Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ada pun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan ke seluruh SPBU di Aceh Barat guna memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi,” demikian Kapolres Andi Kirana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024