Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi untuk studi banding ke Provinsi Jawa Timur dan Bali dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengusutan tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara.
"Tim Kejari Bireuen mengusut dugaan korupsi studi banding desa dengan anggaran mencapai Rp1 miliar lebih. Studi banding ini dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa Peusangan Raya beberapa waktu lalu atau dalam tahun ini juga," katanya.
Sebelumnya, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya melaksanakan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur. Serta studi banding ke Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Munawal menyebutkan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara dari kegiatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum tersebut di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Gampong Tahun Anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Munawal, selanjutnya tim penyidik berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dari studi banding tersebut.
"Penyidik segera mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dalam mengungkapkan pihaknya yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam kegiatan tersebut," kata Munawal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengusutan tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara.
"Tim Kejari Bireuen mengusut dugaan korupsi studi banding desa dengan anggaran mencapai Rp1 miliar lebih. Studi banding ini dilaksanakan Badan Kerjasama Antar Desa Peusangan Raya beberapa waktu lalu atau dalam tahun ini juga," katanya.
Sebelumnya, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya melaksanakan studi banding ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur. Serta studi banding ke Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Munawal menyebutkan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara dari kegiatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum tersebut di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Gampong Tahun Anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, kata Munawal, selanjutnya tim penyidik berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara dari studi banding tersebut.
"Penyidik segera mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dalam mengungkapkan pihaknya yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam kegiatan tersebut," kata Munawal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024