Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh terus memantau harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium dan memastikan masih di bawah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/2017.

Kasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Barat, Zakaria AB di Meulaboh, Senin mengatakan, harga beras beredar di pasar tetap stabil dan tidak terpengaruh harga barang pasokan dari luar Aceh.

"Malahan saya lihat harga beras kualitas medium dan premium jauh di bawah HET Permendag Nomor 47 tahun 2017, karena pasokan beras aman dan masyarakat mengkonsumsi beras lokal (Aceh)," katanya.

Permendag Nomor  47/ 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di konsumen, dalam Permen tersebut disebutkan HET komoditas beras jenis medium Rp9.450/Kg dan premium Rp12.800/Kg.

Zakaria merincikan, untuk komoditas harga beras 1/A (kebanyakan) atau beras dengan kualitas premium seharga Rp10.300/Kg untuk eceran dan Rp10.200/Kg untuk harga borongan, sementara untuk beras kualitas medium (Bulog) yakni seharga Rp7.300/Kg.

Selain itu di wilayah pasar Kabupaten Aceh Barat juga beredar beras dengan kualitas 1/B (pengasingan) atau kualitas beras yang standar dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah setara kualitas beras premium seharga Rp10.000/Kg untuk eceran.

"Kalaupun ada beras dengan kualitas premium dari luar Aceh (impor), misalkan, itu tidak menjadi acuan walaupun harga jualnya di atas rata-rata beras lokal. Ya, wajar saja karena beras itu masuk dari luar dan sifatnya komersil, bukan konsumsi," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, beras yang beredar di pasar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat merupakan produk lokal dan distribusinya untuk konsumsi masyarakat, beda halnya dengan beras pasokan dari luar yang peruntukkannya memang komersil.

Ketika pedagang beras lokal menjual beras kualitas premium dengan harga Rp14.000/Kg atau bisa lebih, itu tidak dipersoalkan karena mengikuti harga pasar daerah pemasok, namun ketika beras lokal mengalami lonjakan baru menjadi satu persoalan.

Sebab kata Zakaria, HET yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 47/ 2017 tersebut juga menyesuaikan dengan daerah, karena itu tidak mungkin harga jual beras di Aceh dengan di Pulau Jawa bisa sama, apabila produsen dan pemasoknya dari pulau Jawa.

"Kalau ada beras lokal diperjual belikan menyamai harga beras impor, itu bisa dilakukan tindakan, tapi kalau harga standar sesuai ketetapan Bolog itu wajar. Kalau beras dari luar, tidak masalah karena mengikuti alur komersialisasi," katanya menambahkan.

Adapun kriteria beras 1/A dari jenis Ramos, Arias, Sigupai, Kebanyakan, Tangse nomor 1 dan sejenisnya, sementara untuk kriteria beras 1/ B sejenis beras merek Tangse nomor 2, Blang Bintang, Sidao, Keumala dan sejenisnya.

Kemudian untuk beras 1/C atau beras medium standar beras Bulog (Perum Bulog) sejenis beras Sunting, I/R dan sejenisnya. Harga tersebut tertuang dalam laporan perkembangan harga bahan pokok penting dan strategis Minggu ke-II September 2017.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017