Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menyita ribuan kosmetika dan obat tradisional ilegal dan mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Selasa, menyebutkan, ribuan kosmetik dan obat tradisional tersebut disita dalam operasi gabungan nasional yang berlangsung 5 dan 6 September lalu.

"Ribuan kosmetika tersebut disita dari sejumlah toko di empat kabupaten/kota di Aceh, yakni Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie," kata Zulkifli.

Ribuan barang yang disita tersebut di antaranya kosmetika sebanyak 4.072 buah dari 142 jenis dengan nilai ekonomis mencapai Rp52,1 juta. Sedangkan obat tradisional yang disita sebanyak 319 buah dari 25 jenis dengan nilai ekonomi sebesar Rp2,7 juta.

Sedangkan merek dagang kosmetika yang disita tersebut di antaranya Citra, Temulawak, Pond, hingga jamu bungkusan yang kebanyakan obat kuat pria.

Terkait dengan pedagang yang menjual kosmetika dan obat tradisional mengandung zat berbahaya tersebut selanjutnya akan dipanggil guna dimintai keterangan.

Zulkifli mengatakan, akan ditanyai di mana mendapatkan barang mengandung zat berbahaya tersebut. Jika didapat dari luar Aceh, pihaknya akan berkoordinasi dengan BBPOM setempat.

"Kami akan menindaknya karena BBPOM memiliki penyelidik dan penyidik. Jika ada bukti kuat, bukan tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami tegaskan juga bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Zulkifli.

Oleh karena itu, ia mengimbau pedagang tidak menjual obat, baik modern maupun tradisional seperti jamu, makanan, dan kosmetika tanpa izin edar serta mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

"Pengawasan obat dan makanan ini kami lakukan setiap hari, di samping operasi berkala tiga bulan sekali serta razia menjelang hari besar keagamaan. Semuanya dilakukan untuk melindungi konsumen," kata Zulkifli.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017