Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menahan mantan sekretaris Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berinisial ZJ (50), terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp1,7 miliar lebih dalam kurun waktu tahun 2016-2021.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama di Nagan Raya, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, ZJ ditangkap tim penyidik Kejari Nagan Raya, tim intelijen Kejari Aceh Singkil dan polisi di kawasan Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil Jumat (8/11).
Tersangka ZJ dinyatakan sebagai buronan kasus korupsi sejak 2023 , setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Achmad Rendra Pratama mengatakan, tersangka ZJ ditetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021.
Akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,71 miliar lebih.
Achmad Rendra Pratama menyebutkan, penahanan ZJ di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk memudahkan penyidik melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada Gampong (Desa) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2016-2021.
“Semoga dengan penahanan tersangka ZJ, akan semakin mudah bagi penyidik melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa,” demikian Achmad Rendra Pratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama di Nagan Raya, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, ZJ ditangkap tim penyidik Kejari Nagan Raya, tim intelijen Kejari Aceh Singkil dan polisi di kawasan Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil Jumat (8/11).
Tersangka ZJ dinyatakan sebagai buronan kasus korupsi sejak 2023 , setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Achmad Rendra Pratama mengatakan, tersangka ZJ ditetapkan sebagai dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: 216/L.1.29/Fd.2/11/2023 pada tanggal 29 November 2023 di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023, tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2021.
Akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,71 miliar lebih.
Achmad Rendra Pratama menyebutkan, penahanan ZJ di Lapas Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk memudahkan penyidik melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa pada Gampong (Desa) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2016-2021.
“Semoga dengan penahanan tersangka ZJ, akan semakin mudah bagi penyidik melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa,” demikian Achmad Rendra Pratama.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024