Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir ruas Jalan H Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh, yang merupakan lokasi terlarang.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya mencegah pedagang berjualan di lokasi yang dilarang,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Arsil di Aceh Barat, Senin.

Dalam penertiban tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah pedagang beserta barang dagangan. Sejumlah pedagang beserta barang dagangan kemudian diangkut ke Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, guna selanjutnya dimintai keterangan.

Kepada petugas, kata Arsil, sejumlah pedagang mengaku tidak tahu mereka berjualan di lokasi terlarang, karena baru saja berjualan di pinggir jalan. Para pedagang mengaku barang dagangan yang dijual tersebut bukanlah milik mereka, melainkan barang dagangan milik pengusaha.

Baca: Petugas Satpol PP Aceh Barat sita 1.482 bungkus rokok ilegal dari pedagang

“Pemilik barang dagangan juga sudah kita panggil dan kita ingatkan agar tidak menggelar dagangan di sepanjang ruas Jalan H Daud Dariyah Meulaboh,” kata Arsil menambahkan.

Pihaknya juga mengingatkan pedagang agar tidak mengulangi berjualan di lokasi terlarang, karena apabila ke depan kedapatan berjualan, maka pemerintah daerah akan mengambil sanksi tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Aceh Barat.

Arsil menyebutkan ada tiga lokasi yang dilarang berjualan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diantaranya di depan Masjid Agung Meulaboh atau di ruas Jalan Imam Bonjol.

Kemudian di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dari Simpang Kisaran hingga di depan Dinas Perindagkop UKM Aceh Barat, serta di sepanjang ruas Jalan H Daud Dariyah I dan II Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh.

Arsil mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi terlarang, demi meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di ruang publik.

Baca: Satpol PP dan WH Aceh Besar tertibkan bangunan liar

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024