Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tamiang dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan melawan kotak kosong usai gugatan pasangan calon dari jalur independen Hamdan Sati-Febriadi, kandas di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afrianti di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan sudah mengetahui informasi MA tentang perkara itu meski belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Secara pribadi ia mengaku telah menerima laporan dari komisioner KIP Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma yang menyebutkan pihaknya memenangkan kasasi di MA.
“Kata Wira menang, tapi saya belum mengakses link informasi di situs MA,” kata Rita.
Sebelumnya KIP Aceh Tamiang telah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan gugatan pasangan calon independen Hamdan Sati-Febriadi pada 4 November 2024. Upaya hukum kasasi ini diambil setelah para Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan konsultasi hukum di tingkat KIP Aceh dan KPU RI.
Dalam putusan MA terkait perkara tersebut intinya mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan KIP Aceh Tamiang. Salinan elektronik putusan MA yang dilihat ANTARA berbunyi, Amar Putusan: Kabul. Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan tidak diterima.
Salinan putusan bernomor 825 K/TUN/PILKADA/2024, Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Adapun pemohon dalam perkara ini KIP Aceh Tamiang, sedangkan pihak termohon adalah Febriadi-Hamdan Sati.
Perkara Nomor :15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini diputus oleh tiga hakim MA yakni, Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis, anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dengan penitera pengganti Febby Fajrurrahman, tanggal putusan Selasa 19 November 2024.
Dengan adanya putusan dari MA tersebut maka dapat dipastikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang nomor urut 1 Armia Fahmi dan Ismail akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Mereka diusung sembilan partai politik baik nasional maupun lokal.
Adapun pengusung Armia Fahmi-Ismail adalah Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Golkar, PPP dan Gerindra.
Baca juga: Dua Pilkada di Aceh melawan kotak kosong, Aceh Tamiang dan Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afrianti di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan sudah mengetahui informasi MA tentang perkara itu meski belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Secara pribadi ia mengaku telah menerima laporan dari komisioner KIP Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma yang menyebutkan pihaknya memenangkan kasasi di MA.
“Kata Wira menang, tapi saya belum mengakses link informasi di situs MA,” kata Rita.
Sebelumnya KIP Aceh Tamiang telah mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memenangkan gugatan pasangan calon independen Hamdan Sati-Febriadi pada 4 November 2024. Upaya hukum kasasi ini diambil setelah para Komisioner KIP Aceh Tamiang melakukan konsultasi hukum di tingkat KIP Aceh dan KPU RI.
Dalam putusan MA terkait perkara tersebut intinya mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan KIP Aceh Tamiang. Salinan elektronik putusan MA yang dilihat ANTARA berbunyi, Amar Putusan: Kabul. Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan tidak diterima.
Salinan putusan bernomor 825 K/TUN/PILKADA/2024, Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Adapun pemohon dalam perkara ini KIP Aceh Tamiang, sedangkan pihak termohon adalah Febriadi-Hamdan Sati.
Perkara Nomor :15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini diputus oleh tiga hakim MA yakni, Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis, anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dengan penitera pengganti Febby Fajrurrahman, tanggal putusan Selasa 19 November 2024.
Dengan adanya putusan dari MA tersebut maka dapat dipastikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang nomor urut 1 Armia Fahmi dan Ismail akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Mereka diusung sembilan partai politik baik nasional maupun lokal.
Adapun pengusung Armia Fahmi-Ismail adalah Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, NasDem, PAN, Demokrat, PKS, Golkar, PPP dan Gerindra.
Baca juga: Dua Pilkada di Aceh melawan kotak kosong, Aceh Tamiang dan Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024