Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pembelian kosmetika secara daring (online).

"Waspadai pembelian kosmetika secara 'online' karena bisa saja barang yang dibeli mengandung zat berbahaya," kata Kepala BBPOM di Banda Aceh Zulkifli di Banda Aceh, Jumat.

Pembelian secara daring berbeda dengan pembelian langsung. Dalam pembelian daring, konsumen tidak bisa melihat langsung barang yang akan dibeli dan hanya bisa melihat barang dalam bentuk gambar.

Menurut Zulkifli, kosmetika yang dijual secara daring tersebut bisa saja mengandung zat berbahaya. Dan juga tidak sedikit kosmetika dijual secara daring tidak atau belum memiliki izin edar.

Zulkifli mengatakan BBPOM mengawasi ketat pengawasan daring dan membentuk tim siber untuk mengawasi penjualan daring.

Jika ada pelanggaran, ia mengatakan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

"Selama ini, kosmetika yang sering dijual adalah pemutih. Umumnya, pemutih ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri," ungkap Zulkifli.

Selain pengawasan, BBPOM juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat agar cerdas membeli, tidak tertipu dengan membeli kosmetik berbahaya atau tidak memiliki izin edar secara daring.

"Namun begitu semua keputusan ada pada konsumen. Konsumen yang memutuskan membeli atau tidak. Oleh karenanya, jadilah konsumen cerdas dengan tidak membeli kosmetik tidak miliki izin edar dan mengandung zat berbahaya," demikian Zulkifli. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017