Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar bimbingan teknis kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, berlangsung di Aula Setdakab Nagan Raya di Suka Makmue.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada peserta terkait tata cara cleaning data statistik sektoral pada Portal Satu Data Nagan Raya,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Nila Kasma di Nagan Raya Rabu.

Menurutnya, kegiatan ini mengusung dua agenda utama yaitu, Bimbingan Teknis Cleaning Data Statistik Sektoral ke Portal Satu Data Nagan Raya (Sata Nara) dan Penginputan Data pada Modul e-Walidata SIPD-RI bagi Admin SKPK. 

Nila Kasma mengatakan dalam kegiatan ini, para peserta juga dibekali kemampuan optimalisasi penginputan DSSD pada modul Ewalidata SIPD-RI, guna memastikan data tersedia secara cepat dan mutakhir.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Bambang Surya Bakti menekankan pentingnya data sebagai aset strategis. 

“Pada tahun 2030, data diproyeksikan menjadi komoditas utama dalam pelayanan publik. Data yang terintegrasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Pemkab Nagan Raya juga berkomitmen untuk memutakhirkan data statistik sektoral melalui Portal Sata Nara dan Modul e-Walidata SIPD-RI yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia.

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Nagan Raya, katanya.

Menurut Bambang, data statistik sektoral adalah data yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu, dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan tugas pokok instansi terkait.

Data ini diharapkan dapat digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan. 

Selain itu, bagi institusi pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat umum, data tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi yang relevan, demikian Bambang Surya Bakti.

Baca juga: KIP Nagan Raya ganti 10 penyelenggara Pilkada langgar integritas, mulai dari PPK hingga PPS

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024