Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini belum bisa memroses atau melakukan pemanggilan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa yang selama ini diduga terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024.
“Belum ada ASN atau aparatur desa yang kita minta klarifikasi (terlibat politik praktis), karena informasi nya masih simpang siur, belum ada bukti kuat melanggar,” kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfika yang dihubungi ANTARA dari Aceh Barat, Rabu sore.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah belum bisa meminta keterangan atau klarifikasi terhadap sejumlah ASN dan aparatur desa, karena sejauh ini belum ada bukti otentik yang menyatakan seseorang terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024 yang sedang berlangsung. Selama ini, dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh oknum ASN dan aparatur desa, baru sebatas kabar angin atau kabar dari mulut ke mulut, sehingga informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Baca juga: KIP Nagan Raya ganti 10 penyelenggara Pilkada langgar integritas, mulai dari PPK hingga PPS
Namun, kata Zulfika, apabila pemerintah daerah mendapatkan bukti kuat seperti adanya keterlibatan oknum ASN atau aparatur desa terlibat politik praktis, diantaranya seperti berkampanye atau mendukung salah satu kandidat calon bupati/wakil bupati, gubernur/wakil gubernur, dan aktif terlibat kampanye, tentu hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika misalnya ada indikasi pelanggaran, kata dia, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, juga akan berkoordinasi dengan Panwaslih setempat, karena Panwaslih merupakan lembaga yang dapat memutuskan seseorang ASN/aparatur desa bersalah atau tidak jika melakukan pelanggaran netralitas.
“Kalau memang ada indikasi seseorang ASN itu terlibat politik praktis, akan kita panggil dan diminta keterangan kepada yang bersangkutan, jika nantinya terindikasi bersalah barulah kita datang ke Panwaslih,” kata Zulfika.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, meminta kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa, agar dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis pada tahapan Pilkada 2024 yang saat ini masih berlangsung.
Jika nantinya pemerintah daerah menemukan bukti adanya indikasi pelanggaran, tentu hal tersebut akan diproses sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan coba-coba untuk bermain dalam ranah itu (politik praktis), jika sudah tersebar di ruang publik atau media sosial, hati-hati, pasti (pelanggaran nya) diproses,” kata Zulfika.
Baca juga: KIP Nagan Raya sosialisasi pelaksanaan Pilkada bagi ratusan keuchik dan 10 camat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024