Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa insiden kericuhan debat kandidat ketiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah disampaikan ke KPU RI, termasuk keberatan dari tim pemenangan pasangan calon.
"KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Bustami-Fadhil)," kata Ketua KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 terpaksa dihentikan karena terjadi kericuhan antarpendukung pada Selasa (19/11) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Baca juga: Bustami: Pembatalan debat Pilgub Aceh adalah pelanggaran Pilkada
Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Manaf - Fadhullah (Mualem - Dek Fadh) naik ke panggung debat.
Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya alat elektronik berupa microphone/clip on yang terpasang di kerah baju Bustami. Akhirnya terjadi kericuhan hingga debat publik tersebut dihentikan.
Agusni menegaskan, sekiranya kedua paslon bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga itu, maka disarankan untuk menyampaikannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Untuk itu, pihak pelapor diingatkan agar menyiapkan bukti-bukti pendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.
"Pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh. Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh," katanya.
Selain itu, terkait debat lanjutan, kata dia, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 KPU/KIP Aceh, mereka hanya dapat memfasilitasi penyelenggaraan debat publik antar pasangan calon paling banyak tiga kali sudah selesai.
Baca juga: Pengamat: Debat Pilgub Aceh sudah tidak prospektif untuk diulang
Ambil alih kewenangan
Buntut dari penghentian debat itu, tim calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi meminta KPU RI mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan para komisioner KIP di Aceh.
"Kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," kata Juru Bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian.
Menurut dia, tim 01 kecewa atas tuduhan yang menyatakan paslon teraebut melanggar tata tertib karena memakai alat elektronik saat debat berlangsung, sehingga mengakibatkan kegaduhan.
Padahal, dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Bustami pada Kamis sore (21/11), komisioner KIP lainnya yaitu Hendra Dermawan mengakui tidak ada pelanggaran perihal tersebut dalam tata tertib.
"Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan kami," katanya.
Selain itu, terkait pembatalan sepihak debat ketiga, dinilai telah merusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukkan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada Aceh.
"Sebelumnya KIP Aceh juga sempat menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat-Red) pasangan Bustami-Fadhil," katanya.
Maka dari itu, Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggung jawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
"Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam," ujarnya.
Baca juga: Hasil survei masih rendah, Jubir Ombus-Syech Fadhil: Optimis untuk Aceh lebih baik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Bustami-Fadhil)," kata Ketua KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 terpaksa dihentikan karena terjadi kericuhan antarpendukung pada Selasa (19/11) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Baca juga: Bustami: Pembatalan debat Pilgub Aceh adalah pelanggaran Pilkada
Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Manaf - Fadhullah (Mualem - Dek Fadh) naik ke panggung debat.
Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya alat elektronik berupa microphone/clip on yang terpasang di kerah baju Bustami. Akhirnya terjadi kericuhan hingga debat publik tersebut dihentikan.
Agusni menegaskan, sekiranya kedua paslon bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga itu, maka disarankan untuk menyampaikannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Untuk itu, pihak pelapor diingatkan agar menyiapkan bukti-bukti pendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.
"Pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh. Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh," katanya.
Selain itu, terkait debat lanjutan, kata dia, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 KPU/KIP Aceh, mereka hanya dapat memfasilitasi penyelenggaraan debat publik antar pasangan calon paling banyak tiga kali sudah selesai.
Baca juga: Pengamat: Debat Pilgub Aceh sudah tidak prospektif untuk diulang
Ambil alih kewenangan
Buntut dari penghentian debat itu, tim calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi meminta KPU RI mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan para komisioner KIP di Aceh.
"Kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," kata Juru Bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian.
Menurut dia, tim 01 kecewa atas tuduhan yang menyatakan paslon teraebut melanggar tata tertib karena memakai alat elektronik saat debat berlangsung, sehingga mengakibatkan kegaduhan.
Padahal, dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Bustami pada Kamis sore (21/11), komisioner KIP lainnya yaitu Hendra Dermawan mengakui tidak ada pelanggaran perihal tersebut dalam tata tertib.
"Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan kami," katanya.
Selain itu, terkait pembatalan sepihak debat ketiga, dinilai telah merusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukkan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada Aceh.
"Sebelumnya KIP Aceh juga sempat menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat-Red) pasangan Bustami-Fadhil," katanya.
Maka dari itu, Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggung jawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
"Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam," ujarnya.
Baca juga: Hasil survei masih rendah, Jubir Ombus-Syech Fadhil: Optimis untuk Aceh lebih baik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024