Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Jajaran Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh membekuk pelaku pengedar Narkoba yang masih di bawah umur dan menyita tujuh paket sabu-sabu di Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan Selasa mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lapak transaksi serta pemakaian Narkoba yang dilakukan pada Senin  dini hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan reaksi cepat Sat Sabhara dan tim Star yang saat itu berpatroli langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap sekumpulan remaja di lokasi dimaksud.

Kabag Ops dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak bungkus rokok warna putih. Sedangkan barang bukti yang ditemukan tersebut berada pada salah seorang remaja yang masih di bawah umur, 16 tahun.

"Sebelumnya ada empat orang yang diciduk, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya satu orang yang terbukti terlibat penyalahgunaan Narkoba," jelasnya.

Kompol Ahzan mengatakan barang bukti yang disita berupa tujuh paket sabu-sabu seberat tujuh gram yang diletakkan di dalam kotak rokok.  Selain itu, juga ditahan tiga unit telepin seluler, dua buah dompet, satu unit korek api, lima plastik pembungkus sabu-sabu, kata Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Ia mengatakan masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sementara tiga pria yang tidak terbukti diserahkan kepada orang tuanya masing-masing.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017