Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merevisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan Aceh guna menyempurnakan peraturan daerah tersebut.

Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda di Banda Aceh, Senin, mengatakan, perubahan qanun perkebunan Aceh untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kekinian.

"Qanun lama banyak yang belum mengakomodir permasalahan perkebunan. Oleh karenanya, qanun perkebunan Aceh ini perlu ada perubahan," kata Sulaiman Abda.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, sektor perkebunan memiliki potensi strategis meningkatkan ekonomi rakyat dan pendapatan asli Aceh. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Aceh mengurangi angka kemiskinan.

Namun, kata dia, kebijakan perkebunan sekarang ini masih ada perbedaan mencolok antara perusahaan besar dengan perkebunan kecil milik masyarakat.

Karena itu, peraturan daerah yang mengatur perkebunan perlu mengadopsi kebutuhan kekinian sehingga permasalahan yang ada bisa dieliminasi.

"Karena itu, DPR Aceh memberikan tugas kepada Komisi II menyusun perubahan qanun perkebunan Aceh, sehingga peraturan daerah tersebut menjadi lebih komplit," kata Sulaiman Abda.

Sementara itu, Komisi II DPR Aceh yang ditugasi menyusun revisi qanun perkebunan Aceh menggelar rapat dengan pendapat umum atau RDPU.

RDPU dihadiri unsur dari Pemerintah Aceh dalam hal ini diwakili pejabat Dinas Perkebunan Aceh, para akademisi, mahasiswa, pengusaha perkebunan dan masyarakat.

Ketua Komisi II DPR Aceh Nur Zahri mengatakan, rapat dengar pendapat dengan para pihak tersebut untuk mencari masukan terhadap rancangan qanun perubahan qanun Aceh perkebunan Aceh.

"RDPU juga untuk memenuhi syarat pembentukan qanun. RPDU untuk mendengarkan masukan masyarakat," ungkap Nur Zahri yang juga politisi Partai Aceh.

Nur Zahri mengatakan, qanun perkebunan Aceh anggap masih baru karena diterbitkan pada tahun 2012. Namun karena ada perubahan undang-undang perkebunan, maka qanun juga harus disikapi sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Revisi juga karena implementasi qanun lama tidak maksimal karena berbenturan dengan aturan lainnya, sehingga qanun perkebunan perlu direvisi," kata Nur Zahri.

Nur Zahri mengharapkan dengan adanya RDPU ada masukan untuk penyempurnaan qanun perkebunan Aceh, sehingga mampu mengakomodir permasalahan kekinian dan di masa mendatang.

"Komisi II terus berupaya menyelesaikan pembahasan revisi qanun perkebunan Aceh ini, sehingga bisa disahkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Nur Zahri.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017