Singkil (ANTARA Aceh) - Polisi menangkap tiga orang mantan Narapidana sedang memakai Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Ruko Desa Pasar, Kabupaten Aceh Singkil, Senin.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin Sik kepada wartawan mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap pada pukul 11.30 WIB itu berinisial AP (29), HS (43), dan IY (28).

Barang bukti yang ditemukan, kata Ian, empat paket besar narkotika jenis ganja dengan berat 1 Kg, tiga paket sedang sabu seberat 14,15 gram, empat paket kecil 4,55 gram,  satu buah bong, satu buah dandang tempat simpang Narkotika jenis ganja, dan satu kotak celana dalam tempat simpang narkotika jenis sabu.

Dikatakan,  awal penangkapan pada ketiga tersangka pada  Senin sekira pukul 10.00 WIB, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam Ruko Desa Pasar, Kecamatan Singkil sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Mustafa melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) Ruko Desa Pasar, tak lain rumah AP.

Tak lama kemudian sekira pukul 11.30 WIB, tim Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan terhadap dua orang terbukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu HS dan IY.

Pada saat penggerebekan di TKP tersebut ditemukan satu buah bong dan empat paket kecil sabu, kemudian berdasarkan informasi kedua tersangka tersebut bahwa barang bukti tersebut milik AP, sehingga tim kembali melakukan menggeledah di seluruh kamar dalam Ruko tersebut dan akhirnya diseret tim yang sedang sumbunyi.

Selanjutnya tim melakukan menggeledah dalam Ruko tersebut yang disaksikan oleh perangkat desa dan ditemukan 4 (empat) bal ganja 1 Kg yang disimpan dalam panci, tiga paket sedang sabu dengan berat seluruhnya lebih kurang 14,15 gram yang disimpan dalam kotak celana dalam dan empat paket kecil sabu dengan berat seluruhnya 4,55 gram.

Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017