Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, membentuk 18 desa siaga antikorupsi sepanjang 2024 yang bertujuan mengawal dan mengawasi pembangunan serta pengelolaan dana desa.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung RI yakni dalam program jaksa jaga desa. 

"Kami sudah membentuk sebanyak 18 desa siaga antikorupsi sejak Januari hingga Desember 2024. Desa-desa siaga antikorupsi tersebut selanjutnya menjadi binaan kami dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Menurut Munawal Hadi, pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pembangunan. Pengawasan masyarakat dibutuhkan agar kualitas pembangunan tetap terjaga. 

Selain mengawasi pembangunan, kata dia, masyarakat di desa siaga antikorupsi juga didorong mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa, sehingga penggunaannya benar-benar tepat sasaran. 

Menurut Munawal Hadi, pengelolaan dana desa tepat sasaran tentu dapat memajukan desa dan membantu masyarakat meningkatkan taraf perekonomiannya dan kesejahteraan.

"Pengawalan dan pengawasan dana desa ini penting guna mencegah penyimpangan dan intervensi yang dapat mengganggu kemandirian dan kemajuan desa itu sendiri. Yang terpenting, kehadiran desa siaga antikorupsi dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," katanya.

Munawal Hadi menambahkan pembentukan desa siaga antikorupsi tersebut juga menjadikan kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat. Serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk terus bersama-sama bersinergi membangun desa serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan," kata Munawal Hadi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024