Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat memastikan seluruh laporan dugaan politik uang (money politic) Pilkada 2024, yang sebelumnya telah dilaporkan ke lembaga ini sudah dicabut.
“Laporan money politic (dugaan pelanggaran Pilkada) yang sudah masuk ke Panwas, baik dari kecamatan dan kabupaten semua sudah dicabut,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Husaini yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa melalui saluran telepon.
Seperti diketahui, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat pada akhir November 2024 lalu menerima sejumlah laporan dari Satuan Tugas Anti Politik Uang (Money Politik) Tim Pemenangan Tarmizi-Said Fadheil selaku peserta Pilkada 2024.
Tim ini sebelumnya melaporkan adanya indikasi politik uang jelang hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diklaim ditemukan di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Panwaslih di setiap kecamatan termasuk di tingkat kabupaten.
Dengan sudah adanya pencabutan laporan tersebut, kata Husaini, sejauh ini tidak ada lagi laporan terkait dugaan politik uang jelang Pilkada di Aceh Barat.
“Karena sudah dicabut, maka tidak ada lagi indikasi money politik (politik uang) di Pilkada Aceh Barat,” kata Husaini.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, Pemkab Aceh Barat, Forkompimda Aceh Barat, TNI, Polri, pekerja media, KIP Aceh Barat, Linmas, dan semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Pilkada Aceh Barat 2024 yang telah berjalan aman, lancar, sukses, terkendali dan demokratis.
Menurutnya, pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat telah berjalan secara lancar tanpa ada kendala apa pun.
Bupati Aceh Barat Minta Semua Laporan Dicabut
Sebelumnya, Bupati Aceh Barat terpilih, Tarmizi meminta kepada Satuan Tugas Anti Money Politic Pilkada Aceh Barat yang telah ia bentuk pada Pilkada lalu, agar mencabut semua laporan politik uang yang telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)/Bawaslu setempat.
“Dengan segala hormat, saya minta kepada satgas agar mencabut semua laporan yang telah dibuat ke Panwaslih Aceh Barat. Saya tidak ingin masyarakat saya dipenjara gara-gara tidak tahu konsekuensi politik uang,” kata Tarmizi didampingi wakil bupati terpilih Aceh Barat, Said Fadheil kepada wartawan di Aceh Barat, Selasa (10/12) lalu.
Tarmizi mengatakan, terdapat puluhan kasus yang ditemukan pihaknya di delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, dan satgas telah berhasil melakukan pencegahan terjadinya politik uang di Pilkada 2024.
“Barang buktinya lengkap, ada bukti video dan foto nya,” kata Tarmizi.
Selain itu, kata dia, ada juga pelaku yang berhasil dicegah agar melakukan pembagian uang untuk memilih salah satu kandidat yang maju di Pilkada,
Ia menyebutkan, semua warga yang tertangkap tangan oleh tim satgas yang telah dibentuk, semua telah mengakui perbuatannya termasuk tindakan untuk membagikan uang kepada masyarakat.
Kalau seandainya laporan tersebut tidak ia perintahkan agar dicabut di Panwaslih Aceh Barat, maka jika diproses secara aturan hukum, Tarmizi memperkirakan sebanyak 50 orang lebih warga di Kabupaten Aceh Barat akan masuk penjara karena terlibat politik uang di Pilkada.
Dengan adanya perintah mencabut laporan, ia berharap persoalan ini dapat menjadi pelajaran penting ke depan bagi masyarakat Aceh Barat, agar dalam kontestasi Pilkada mendatang tidak lagi mau terlibat dalam politik uang.
Tarmizi mengatakan temuan indikasi politik uang di Aceh Barat diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, agar ke depan saat gelaran Pilkada berlangsung, tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus dalam politik uang, dan hasil Pilkada diharapkan akan semakin lebih baik dan berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024