Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Perubahan (APBK-P) tahun anggaran 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat Rp1,9 triliun.

Penyerahan Nota keuangan RAPBK-P tersebut diserahkan Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa.

"Jumlah pendapatan APBK tahun anggaran 2017 sebelum perubahan adalah sebesar Rp 1.768.187.987.731 dan setelah perubahan menjadi Rp1.912.334.171.883," kata Husaini A Wahab.

Ada pun riniciannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp113.700.553.300, Bagian Dana Perimbangan sebesar Rp964.148.251.206 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp690.339.183.225.

Ia mengatakan rencana belanja dalam APBK tahun Anggaran 2017 setelah perubahan sebesar Rp1.912.334.171.883, yaitu Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1.229.841.936.022 terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp640.338.067.862 dan belanja hibah Rp29.338.295.500, belanja bantuan sosial Rp2.000.000.000, belanja bagi hasil Rp 5.155.000.000, belanja bantuan keuangan Rp533.010.572.660, dan belanja tidak terduga Rp 20.000.000.000.

Ia menjelaskan belanja langsung Rp682.492.235.861 yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp77.191.035.244, belanja barang dan jasa Rp 304.332.207.296, dan belanja modal Rp 300.968.993.321.

"Kemudian rencana pengeluaran pembiayaan dalam APBK Tahun Anggaranÿ 2017 sebelum perubahan sebesar Rp5.000.000.000 yaitu rencana penyertaan modal pada PT. Bank Aceh," katanya.

H Husaini A Wahab menambahkan, berdasarkan perbandingan antara pendapatan dan belanja tersebut, maka APBK tahun anggaran 2017 sebelum perubahan berada pada posisi defisit sebesar Rp 144.146.184.152, yaitu penerimaan sebesar Rp 149.146.184.152 dan belanja sebesar Rp 1.912.334.171.883.

Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman menjelaskan, Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2017-2018 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Besar tahun 2017 dijadwalkan berlangsung sejak 3-6 Oktober 2017.


Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017