Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan terhadap pekerja migran dengan menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Senin, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku secara terpisah.

"Ada dua terduga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh," kata Ade Harianto.

Baca juga: Massa ormas gelar ujuk rasa tuntut Polda Aceh tuntaskan TPPO

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan kedua pelaku berinisial RH dan JS. Penangkapan kedua pelaku dilakukan personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh dibantu personel Polres Bireuen. Kedua pelaku ditangani secara terpisah di Kabupaten Bireuen pada Jumat (20/12).

Ade Harianto menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berdasarkan informasi masyarakat serta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Direktorat Intelijen Keamanan Polda Aceh.

Kedua pelaku, kata dia, mengimingi atau menjanjikan para korbannya bekerja sebagai pekerja migran Indonesia yaitu pada staf bagian penjualan di Laos secara legal. Pelaku juga menjanjikan korban dengan gaji tinggi serta bonus.

"Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia dan Thailand, selanjutnya ke Laos. Sesampai di Malaysia, semua dokumen identitas para korban disita oleh agen yang juga kelompok pelaku RH. Kepada korban juga diinformasikan bahwa telah kepada bos di Laos dengan harga Rp10 juta," kata Ade Harianto.

Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap tiga penyelundup imigran Rohingya

Sesampai di Laos, kata dia, para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming, yang merupakan kejahatan siber. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar. Jika korban mencoba melarikan diri, makan dibunuh.

Ade Harianto menyebutkan kedua pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran serta Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama yang baru lulus SMA tidak tergoda bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi serta tidak terlibat penipuan siber karena itu merupakan tindak pidana, baik di Indonesia maupun di negara lain," kata Ade Harianto.

Baca juga: Polda Aceh buru DPO tersangka penyelundupan Rohingya
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024