Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ghazali Abbas Adan melaporkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan sukarelawannya pada pemilu lalu ke Polda Aceh.

Laporan disampaikan langsung Ghazali Abbas didamping kuasa hukumnya Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Ghazali Abbas Adan mengatakan, dirinya melaporkan Athailah dan Ridwan Nurdin. Kedua terlapor pernah menjadi sukarelawannya pada pemilu legislatif 2014 silam.

"Keduanya dilaporkan ke polisi karena telah menyebar fitnah yang menyebutkan saya berutang kepada mereka waktu pemilu dan pilkada pada 2012," ungkap Ghazali Abbas Adan.

Selain itu, Ghazali Abbas Adan menyebutkan, terlapor juga pernah menyurati pimpinan DPD RI di Jakarta. Surat menyebutkan dirinya berutang kepada para terlapor,

"Utang apa dan siap yang berutang. Katanya utang kampanye. Selain surat ke pimpinan DPD, masalah ini juga mereka ungkapkan ke media massa. Dan ini sudah menjadi fitnah, sehingga mencemari nama baik saya," katanya.

Ghazali Abbas Adan menegaskan, kalau memang dirinya memiliki utang dari terlapor, maka harus diperlihatkan buktinya. Kalau ada bukti, dirinya siap melunasi utang tersebut.

"Jadi, utang apa yang saya bayar. Saya tidak pernah punya utang kampanye. Tunjukkan saya punya utang kampanye," tegas Ghazali Abbas Adan.

Selain pencemaran nama baik, Ghazali Abbas Adan mengatakan, staf khususnya Tgk Musri juga melaporkan terkait teror atau pengancaman.

"Staf saya diteror, dimaki-maki oleh mereka juga. Tgk Musri sempat mengajukan pengunduran diri, namun saya tolak. Dia juga melaporkan teror atau pengancaman tersebut ke polisi," kata Ghazali Abbas Adan.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017