Sabang (ANTARA Aceh)- Perkara Jacob Alexander Ragnar, Warga Negara Swedia yang ditangkap atas kepemilikan ganja di penginapan Gampong (Desa) Iboih, Sabang, masih disidik Satuan Resnarkoba Polres Sabang.

"Masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Narkoba Polres Sabang Ipda Sandi Syahputra di Sabang, Jumat.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal 111 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal 111 ayat (1), menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tananan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (4) empat tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000,00 (depala miliar rupiah).

Kemudian, pasal 112 ayat (1) bunyinya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Sebelumnya, Kapolres Kota Sabang AKBP Slamet Wahyudi menyampaikan seorang turis warga nnegara asing (WNA) asal Swedia atas nama Jacob Alexander Ragnar ditangkap Satuan Resnarkoba terkait penyalahgunaan narkoba dan turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa ganja.

"WNA asal Swedia itu ditangkap Satuan Resnarkoba di salah satu penginapan kawasan wisata Iboh, Sukakarya, Sabang, Kamis (24/8) dan tersangka saat ini bersama barang bukti ganja lebih kurang tiga ons diamankan di Polres Sabang," katanya.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus itu dan informasi awal tersangka membeli ganja pada salah satu pemuda setempat.

Wahyudi menambahkan, proses hukum penyalahgunaan narkoba terhadap WNA tersebut pihaknya akan segera menyurati atau melakukan koordinasi dengan Kedutaaan Besar (Kedubes) Swedia.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017