Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Partai Daerah Aceh (PDA), partai lokal di Aceh, resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Berkas pendaftaran diantar pengurus PDA yang diketuai Jamaluddin dan diterima Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Ketua Umum PDA Jamaluddin mengatakan, partai yang dipimpinnya mendaftar karena berkeinginan menjadi peserta pemilu legislatif pada tahun 2019 mendatang.

"Hari ini kami menyampaikan persyaratan pendaftaran. Kami berharap pendaftaran diterima dan PDA bisa menjadi peserta pemilu legislatif," ungkap Jamaluddin.

Jamaluddin menyebutkan, dokumen persyaratan yang diserahkan di antaranya kepengurusan. PDA menyerahkan dokumen kepengurusan di 22 dari 23 kabupaten/kota.

"Kami berharap KIP Aceh segera menginformasikan bila ada kekurangan dokumen pendaftaran, sehingga kami bisa memperbaikinya sebelum batas waktu yang ditetapkan," kata dia.

Jamaluddin menyebutkan, PDA secara administrasi merupakan partai politik lokal baru dibentuk. Namun, secara emosional, PDA merupakan partai lokal lama, dan sudah mengikuti dua pemilu legislatif di Aceh.

"Kader PDA sekarang juga kader Partai Daulat Aceh dan Partai Damai Aceh. Dan Partai Daerah Aceh sekarang ini secara administrasi berbeda dengan partai sebelumnya," kata Jamaluddin.

Sementara itu, Junaidi, komisioner KIP Aceh, mengatakan, pendaftaran partai lokal sebagai peserta pemilu berlangsung hingga 16 Oktober mendatang.

"Bagai partai politik lokal yang tidak mendaftar, maka haknya menjadi peserta pemilu dinyatakan gugur. Kami mengimbau pengurus partai politik lokal yang belum mendaftar segera menyampaikan dokumen pendaftarannya," kata Junaidi. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017