Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan setiap partai politik lokai atau parlok yang ingin menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 harus mengisi data pada sistem informasi partai politik (sipol).

"Parlok di Aceh yang ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus mengisi data sipol," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, di Banda Aceh, Jumat.

Sipol tersebut bisa diakses di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sipol berisi data kepengurusan dan keanggotaan partai pada berbagai tingkatan, baik tingkat pusat hingga kecamatan.

Ridwan Hadi mengatakan, data sistem partai politik tersebut akan menjadi acuan bagi KIP atau KPU untuk memeriksa kelengkapan persyaratan partai politik lokal yang mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Seluruh dokumen pendaftaran yang disampaikan parlok harus sama dengan sistem informasi partai politik atau sipol. Jika tidak, maka pendaftaran parlok belum bisa diterima," ujar Ridwan Hadi.

Komisioner KIP Aceh Junaidi menambahkan, batas waktu pendaftaran parlok peserta pemilu hingga 16 Oktober mendatang. Setiap parlok di Aceh yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendaftar sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Termasuk parlok yang memiliki kursi di legislatif, juga harus mendaftar. Jika tidak, maka haknya sebagai peserta pemilu dinyatakan gugur," kata Junaidi.

Dia mengatakan, hingga kini baru dua partai lokal yang menyerahkan dokumen pendaftarannya. Namun, dokumen dua parlok tersebut belum dinyatakan lengkap.

"KIP Aceh memberitahukan dokumen apa saja yang belum lengkap dan harus dilengkapi hingga batas waktu 16 Oktober. Jika tidak, hak parlok tersebut gugur menjadi peserta pemilu," kata dia lagi.

Junaidi menegaskan, setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, maka KIP Aceh akan memverifikasinya. Verifikasi termasuk mengecek langsung kepengurusan dan keanggotaan partai.

"Jika ada partai politik lokal yang keberatan atau merasa dirugikan dengan proses pendaftaran, bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu Aceh," demikian Junaidi.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017