Personel Polres Aceh Barat menangkap TH (54) warga Desa Pante Ceureumen, kabupaten setempat setelah pada Selasa (14/1) siang membacok Syafrudin (43) yang merupakan tetangganya hingga terluka parah di bagian leher.
“Pelaku TH kita tangkap pada Rabu (15/1) jelang dini hari sekira Pukul 00.30 WIB di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Aceh Barat, Rabu siang.
Sebelumnya, pelaku TH sempat melarikan diri ke dalam hutan, setelah membacok Syafrudin yang merupakan tetangganya menggunakan sebilah golok di bagian leher, hingga korban terluka parah.
Baca juga: PT Banda Aceh batalkan putusan PN Redolong terkait hak atas tanah, SDN 3 batal dibongkar
Kapolres Andi Kirana menjelaskan aksi pembacokan tersebut terjadi saat korban Syafruddin (43) warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh dari rumah korban pada Selasa 14 Januari 2025 Pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, korban melihat pelaku TH bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang/golok.
Korban kemudian memberitahukan kepada pelaku TH, bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya, karena lokasi lahan yang dibersihkan telah melewati batas tanah.
Namun, pelaku TH membantah hal tersebut hingga kemudian terjadi adu mulut antara keduanya.
Saat terjadi perdebatan, pelaku TH mendekati korban sambil mengayunkan parang/golok tersebut ke arah leher korban, sehingga korban mengakibatkan luka.
Baca juga: MS Jantho sebut tanah bekas tsunami Aceh masih timbulkan sengketa waris
Korban Syafruddin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien (CND) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barar karena luka yang dialami korban sangat serius.
“Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang dialami korban hingga terlihat tenggorokan sehingga harus mendapatkan 28 jahitan,” kata Andi Kirana.
Meski sempat kabur ke dalam hutan, namun polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah aksi pembacokan.
“Saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi menjerat pelaku TH dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, demikian Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Tanah desa diduga masuk HGU, masyarakat Bunin Aceh Timur nanti ketegasan pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025