Meulaboh (ANTARA Aceh) - Massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi DPRK Aceh Barat, Provinsi Aceh, agar memediasi untuk pembebasan dua orang pengikutnya yang ditahan polisi dalam kasus pengrusakan kafe karaoke.

"Bebaskan dua orang pembela syari'at yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Aceh Barat karena mereka menertibkan tempat porstitusi terselubung yang berkedok karaoke," kata Abi Wahet saat membacakan salah satu tuntutannya di DPRK Aceh Barat, Jumat.

Polisi menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Ketua FPI Nagan Raya, inisial NI (30) dan seorang simpatisan FPI Aceh Barat, inisial MR, karena diduga terlibat melakukan pengrusakan salah satu kafe karaoke di seputar Meulaboh, Sabtu (16/9).

Massa tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pecinta Syariat (GMPS) itu berasal dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh, mereka melakukan aksi setelah berkumpul selesai Shalat Jum'at di Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh.

Koordinator aksi, Alfian Akbar menyampaikan, kepada Wilayatul Hisbah (WH), Kepolisian, pemuda dan DPRK untuk menutup semua kafe-kafe yang melanggar Qanun (perda) Syariat Islam di Aceh.

"Pihak yang tidak suka dengan penegakan syariat di Aceh, boleh mencari tempat lain di luar Aceh. Pihak pelapor harus cabut laporan yang mempidanakan pemuda pembela syari'at. Jika tidak, maka pelapor dalam pengawasan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, harusnya kasus tersebut dapat diselesaikan secara Qanun Aceh, karena Aceh memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) dan semua pihak berhak untuk mengawalnya.

Sementara itu kuasa hukum kedua tersangka dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara), Hamdani, dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa saat ini kasus kliennya itu sudah P21, artinya pihak kepolisian sudah lengkap semua berkas perkara untuk dilimpahkan pada Kejaksaan.

Mendengar pernyataan itu, ormas mendesak pihak DPRK dan Yara untuk membuat sebuah komitmen secara tertulis untuk benar-benar mengawal dan membebaskan ke dua rekan mereka dari jeratan hukum.

Ketua Komisi D DPRK Aceh Barat, Tgk Bantalidan, disela-sela menerima aksi ormas Islam tersebut menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukan mediasi untuk diselesaikannya kasus itu secara kekeluargaan dan melayani semua permintaan massa.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017