Meulaboh (ANTARA Aceh) - Para pemangku hukum adat laut di Provinsi Aceh mendeklarasikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam kebijakan pengawasan dan pemberantasan aktivitas illegal fishing di perairan provinsi itu.

"Atas nama panglima laot Aceh, kami mendukung sepenuhnya kebijakan pengawasan yang dilakukan pemerintah dalam upaya mengawasi dan memberantas illegal fishing," kata Sekjen Panglima Laot Aceh, H Umar Abdul Aziz, di Meulaboh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan dalam penyampaian komunike atau pengumuman panglima laot se Aceh, pada acara Simposium Nasional dan Ekspo Kelautan dan Perikanan 2017, di kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Beberapa orasi lain yang disampaikan seperti meminta reformasi birokrasi perizinan perikanan agar lebih efektif dan memihak kepada nelayan, memohon agar dapat melanjutkan pembahasan Peraturan Menteri (Permen) tentang pelimpahan kewenangan Dewan Sabang, yang selayaknya menjadi model disentralitasi bidang perikanan.

Umar Aziz menyampaikan, nelayan Aceh berharap pemerintah menumbuhkan industri hilir perikanan di Aceh dan meningkatkan infrastruktur kemaritiman, serta membangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberantas monopoli perikanan.

"Kemudian, kepada sejumlah kementrian terkait untuk memberikan beasiswa khusus kepada anak-anak nelayan. Kami sangat khawatir kemajuan belum tentu berdampak, kalau anak-anak nelayan Aceh tidak mendapat kesempatan khusus," sebutnya.

Setelah pembacaan komunike oleh lembaga hukum adat laut Aceh itu, dilanjutkan pula dengan penandatanganan prasasti Leaming Center (LC) Ecoystem Approch of Fisher Management (EAFM), yang dilakukan oleh sejumlah rektor perguruan tinggi di Aceh.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, menjawab dari sejumlah komunike pemangku adat laut Aceh saat menjadi pemateri kuliah umum menyatakan, birokrasi perizinan sektor perikanan di Indonesia saat ini sudah sangat mudah.

Salah satu contoh yang disampaikan, seperti kewenangan perizinan kapal nelayan, untuk kapal di bawah 10 grosstonage (GT) sudah tidak tersangkut apapun persoalan izin SLO maupun izin lainnya dengan pemerintah pusat.

"Saya tidak mengerti kalau perizinan kapal masih ada persoalan, di bawah 10 GT tidak perlu lagi izin, 10 GT ke atas kewenangan di provinsi dan semestinya tidak dipersulit, 30 GT baru di pusat, kita membuka semua online menerima laporan pengaduan," imbuhnya.

Menteri Susi Pudjiastuti, mengingatkan nelayan, pengusaha perikanan maupun pejabat negara di daerah, tidak melakukan upaya mengarah kepada indikasi perizinan untuk kapal-kapal asing, sebab apabila ditemukan maka akan berhadapan dengan hukum.

Acara yang digagas Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UTU tersebut, dihadiri Wagub Aceh, Nova Iriansyah, Bupati Aceh Barat dan bupati wilayah barat selatan Aceh, TNI, Polri, rektor dan ketua perguruan tinggi se Aceh, pelajar sekolah kelautan, Bakamala, Angkatan laut Lanal Sabang, tokoh pemangkut adat laut Aceh, tokoh masyarakat serta tamu acara simposium nasional dan ekspo 2017.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017