Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat merekomendasikan penghentian hauling (izin pengangkutan) batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (IPE) di wilayah tersebut.

“DPRK Aceh Barat merekomendasikan pemberhentian sementara waktu hauling batu bara sejak Senin (3/2), sampai dengan dipenuhinya persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan yang berlaku,” kata Ketua DPRK Aceh Barat Siti Ramazan di Aceh Barat, Senin.

Hal ini ia sampaikan terkait hasil rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dan PT AJB, PT IPE serta dinas terkait pada 3 Februari 2025, terkait persetujuan teknis (pertek) dan standar operasional (SOP) hauling batu bara.

Seperti diketahui, hauling batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan, atau stok area.

Kegiatan ini dilakukan menggunakan alat angkut berat seperti truk besar seperti yang selama ini kerap beraktivitas di jalan raya di Kabupaten Aceh Barat.

Baca: DPRK telusuri penerbitan izin angkut batu bara di Aceh Barat tanpa kajian hukum

Siti Ramazan menegaskan DPRK Aceh Barat sebelumnya juga pernah menggelar rapat serupa pada 20 Januari 2025, terhadap persoalan yang sama serta menyebabkan seorang warga di Aceh Barat meninggal dunia akibat tertabrak truk pengangkut batu bara.

Korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan pada Sabtu (11/1), bernama Bismi, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut material batu bara saat melintasi jalan raya yang padat pemukiman warga.

Selain merekomendasikan penghentian sementara hauling batu bara, DPRK Aceh Barat juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Barat agar kegiatan hauling batu bara juga dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Di antaranya menuntut tanggung jawab penuh PT Agrabudi Jasa Bersama (PT.AJB) terhadap korban kecelakaan hauling batubara yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Baca: Polres Aceh Barat tahan truk pengangkut batu bara tabrak warga


DPRK Aceh Barat juga meminta tanggung jawab penuh PT AJB dan PT IPE terhadap kerusakan jalan pemerintah yang disebabkan oleh kegiatan hauling batu bara, seperti yang selama ini dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan jalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Safran dalam keterangannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, mengatakan meninggalnya seorang warga di Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut batu bara murni kecelakaan lalu-lintas.

“Itu bukan kecelakaan tambang,” katanya.

Ia juga membantah pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi dengan keluarga korban pasca kejadian kecelakaan, dan pihaknya terus melakukan komunikasi guna mengetahui perkembangan kondisi korban pasca kejadian.

“Hari pertama kejadian kami sudah berkomunikasi dengan korban,” katanya .

Pihaknya bersama sejumlah perusahaan terkait juga sudah berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga, dan mengklaim telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Baca: Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap kasus tumpah batu bara di Aceh Barat

Namun karena korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga upaya ini terhenti karena situasi saat itu dalam keadaan berduka.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli SE dengan tegas meminta agar PT AJB, IPE dan PSU agar bertanggung jawab dengan meninggalnya warga akibat hauling/pengangkutan baru bara di jalan raya.

Pihaknya juga meminta perusahaan agar tidak melepas tanggung jawab.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Barar Zulfikar, dan anggota DPRK Aceh Barat masing-masing Mustafa dan Said Muzhar yang meminta pihak perusahaan agar bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan kematian warga, dengan kearifan lokal yang berlaku di Aceh.

Baca: Tumpahan batu bara berulang kali cemari di pantai Aceh Barat, kemana pemerintah?
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025