Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota tim pemantau Dana Otsus Aceh, Papua, dan Jogjakarta dari DPR RI, Irmawan menilai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Fauzi Husen tidak serius mengelola Sabang.

"Sudah hampir lima tahun kepemimpinan Fauzi Husin belum ada tanda-tanda kemajuan kawasan Sabang. Artinya dia (Fauzi Husen) tidak serius mengelola BPKS," kata Anggota DPR-RI F-PKB wilayah pemilihan Dapil-II Provinsi Aceh Irmawan di Banda Aceh, Selasa.

Irmawan menilai, para pengambil kebijakan di BPKS Sabang harus dievaluasi terkait kinerjanya yang belum kunjung menunjukkan pengembangkan di kawasan Sabang sebagaimana dianamat undang-undang.

"Saya minta kepada Gubernur Irwandi Yusuf selaku Dewan Pengawas Kawasan Sabang untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala BPKS Fauzi Husen," katanya.

BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu Sabang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional meliputi Sabang dan Pulau Aceh, katanya lagi.

Ia juga menambahkan, diusia yang ke 17 tahun BPKS belum belum mampu mengembangkan Sabang sebagaimana yang diamanatkan undang-undang untuk menyejahterakan masyarakat Sabang, Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Gubernur Aceh Periode 2012-2017 Zaini Abdulah pada tanggal 22 November 2012 melantik Fauzi Husin sebagai Kepala BPKS, Irwan Faisal sebagai wakil Kepala BPKS, Chandra Hasan sebagai Deputi Bidang Umum, Muhammad sebagai Deputi Bidang Kepegawaian, Ramadhani Ismy, sebagai Deputi Bidang Tehnik, Pengembangan dan Tata Ruang, Muslim A Djalil sebagai Deputi Bidang Komersil dan Investasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan BPKS Sabang dan dinilai belum melakukan terobosan sejak dibentuk pada tahun 2000.

"Tim pemantau Otsus untuk Aceh, Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan turun langsung dan mengevaluasi lembaga BPKS," kata Djamil, saat betandang ke Sabang, Aceh, baru-baru ini.

Pemerintah pusat menetapkan pulau paling ujung barat Indonesia itu sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2000, lalu sidang paripurna DPR pada 20 November 2000 dan diperkuat lagi dengan UU Nomor 37/2000.

"Saya berharap masyarakat Sabang tidak apatis, skeptis dan mereka harus punya inisiatif untuk melakukan secam janji dengan lembaga BPKS agar melahirkan program yang menguntungkan masyarakat Sabang dan Aceh," pinta politisi PKS asal Aceh itu.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017