Sabang (ANTARA Aceh) - Ketua DPD PKS Kota Sabang Zuanda mengemukakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dalam dua tahun terakhir terus mengkampanyekan pengembangan industri pariwisata di kawasan tersebut dinilai konyol.

"Dua tahun sudah BPKS terus mengkampanyekan pengambangan pariwisata dan ini sangat konyol, pasalnya BPKS dibentuk melalui undang-undang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," katanya di Sabang, Selasa.

BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2000 pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2000 tentang kawasan perdangagan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

"Artinya, ruh kerja BPKS itu bukan pada pariwisata akan tetapi di perdagangan bebas untuk menunjang kesejahetaran ekonomi masyarakat di kepualaun paling ujung barat Sumatera, khususnya Aceh dan Indonesia pada umumnya," sebut dia.

"Alasan bahwa pariwisata menunjang pelabuhan bebas Sabang adalah logika yang salah kaprah, seharusnya pelabuhan bebas yang mendukung wisata," tambahnya lagi.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan; perindustrian; pertambangan dan energi; perhubungan; pariwisata; kelautan dan perikanan; dan terakhi penanaman modal.

Di usia ke-17 tahun, BPKS Sabang terlihat masih disibukkan dengan pembangunan berbagai infrastruktur serta mengkampanyekan pariwisata melalui rangkaian even seperti Sabang Marine Festival (SMF).

Sementara, tanggung jawab utama mengembangkan Sabang sebagai kawasan perdangagan bebas dan pelabuhan bebas seperti terabaikan.

Sebelumnya, Kepala BPKS Fauzi Husen kepada wartawan menyatakan, pihaknya telah membuat kerjasama dengan Pusat Perencanaan Pengembangan Pariwisata (P2Par) ITB untuk membuat masterplan pariwisata Sabang yang ditandatangani Selasa 22 Maret 2016.

Dikatakan, BPKS yang juga memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan sektor pariwisata di Kawasan Sabang (Sabang dan Pulo Aceh), menilai diperlukan adanya salah satu pedoman terhadap pengembangan pariwisata kedepannya.

Kerjasama BPKS dan P2Par ITB ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Kepala BPKS Fauzi Husen dengan Rektor ITB Prof Dr Ir Kadarsah Suryadi yang berlangsung di Biro Rektor ITB, Bandung.

Menurut Fauzi, MoU ini sangat penting untuk pengembangan sektor pariwisata di Kawasan Sabang ini, apalagi saat ini Kawasan Sabang ini bagai "magnet" wisata dunia.

"Sabang akan punya Rencana Induk Pariwisata, sehingga pembangunan pariwisata Sabang lebih terarah. Inilah alasan kita melaksanakan MoU itu, sehingga kita siap untuk menjadi tuan rumah bagi tamu yang akan berkunjung ke Sabang," tambahnya.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017