Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Provinsi Aceh meringkus seorang pemuda residivis berinisial ZF (33) yang merupakan spesialis pencuri kendaraan sepeda motor (sepmor) di wilayah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, SIK, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, pelaku selalu beraksi secara sendiri-sendiri, pencurian dilakukan dengan membobol rumah warga maupun kendaraan terparkir di tempat umum.

"Sementara ini, dia mengaku sudah empat kali melakukan pencurian, dua kali sudah tertangkap, termasuk kasus hari ini. Kita juga masih akan melakukan pengembangan siapa yang melakukan 480 atau penadah,"tegasnya.

Hal itu disampaikan dalam ekspos gelar perkara kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang tertangkap oleh anggota Polsek Pante Ceureumen, pada Minggu, (29) malam di jalan lintas kecamatan Pante Ceureumen - Kaway XVI, Aceh Barat.

Kasat AKP Fitriadi, menjelaskan, pelaku berhasil melakukan pencurian sepeda motor dengan membobol salah satu rumah warga, yakni dengan cara masuk lewat jendela rumah yang telah dirusak, kemudian mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkannya.

Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan mendorong kendaraan hasil curiannya itu karena kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan salah satu petugas melihat ada orang yang mendorong sepmor tengah malam.

"Sepeda motor diambil lengkap dengan kunci di dalam rumah, dia bawa lari ke arah kaway XVI, habis bensin di jalan. Karena curiga ada orang yang mendorong sepmor tengah malam, Polsek Pante Cermen melakukan pemeriksaan,"jelasnya.

Lebih lanjut Fitriadi menyampaikan, sepanjang 2017, adanya trend peningkatan kasus curanmor di wilayah setempat, akan tetapi tidak sedikit diantaranya yang telah berhasil ditindak dan pelakunya ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam gelar perkara didampingi Kapolsek Pante Ceureumen, Iptu Maini Salmasih, disebutkan, atas perbuatanya, ZF akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis yang pernah tertangkap dalam kasus curanmor, pria itu berprofesi sebagai mekanik dan beralamatkan dari Desa Kedai Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017