Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mulai memverifikasi administrasi partai politik atau parpol calon peserta pemilu legislatif.

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, verifikasi dilakukan dengan meneliti berkas administrasi parpol calon peserta pemilu.

"Penelitian administrasi dilakukan dengan pencocokan serta memeriksa kebenaran dan keabsahan Daftar Model F2 yang diserahkan parpol dengan kartu anggota serta KTP anggota parpol," katanya.

Setelah penelitian administrasi, kata dia, KIP akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan keabsahan pengurus dan anggota parpol yang didaftarkan.

Apabila ditemukan nama ganda atau anggota parpol berstatus pegawai negeri maupun TNI/Polri, tentu akan dicoret. Sebab secara aturan, pegawai negeri dan TNI/Polri tidak boleh menjadi anggota parpol.

Untuk verifikasi lapangan, kata Munawar Syah, KIP Banda Aceh akan menugaskan tim verifikasi lapangan. Pencocokan anggota parpol di lapangan akan dilakukan secara random.

"Kami mengharapkan masyarakat ataupun anggota parpol yang masuk dalam Daftar Model F2 kooperatif membantu kelancaran proses verifikasi administrasi," kata Munawar Syah.

Sebelumnya, KIP Banda Aceh menerima penyerahan berkas pendaftaran parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 berupa salinan pengurus dan kartu tanda anggota atau KTA.

Berkas yang diterima tersebut tidak hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal di Provinsi Aceh. Penyerahan berkas tersebut berlangsung 3 hingga 16 Oktober lalu. 

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017