Sabang (ANTARA Aceh) - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Kota Sabang, Provinsi Aceh dalam razia perdana operasi zebra rencong 2017 menilang 10 pengendara sepada motor roda dua yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Operasi zebra rencong 2017 perdana yang digelar kemaren (Rabu, 1/11) di persimpangan Taman Ria Sabang 10 pelanggar lalu lintas ditilang," kata Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi melalui Kasat Lantas Iptu Fachrul di Sabang, Kamis.

"Dari 10 pengendara tersebut turut diamankan barang bukti berupa 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 5 Surat Izin Mengemudi (SIM)," sebut Kasat Lantas Iptu Fachrul.

Iptu Fachrul menyampaikan, operasi zebra rencong 2017 tersebut turut melibatkan sebanyak 12 personil gabungan yakni, Personil Lantas Polres Sabang serta dibantu Anggota Polisi Militer (POM) TNI.

Menurutnya, operasi zebra digelar serentak di seluruh wilayah Aceh dan Indonesia dari tanggal 1-14 November 2017 bertujuan menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan raya.

Iptu Fachrul juga mengimbau kepada pengguna jalan raya yang mengendarai sepeda motor roda dua, tiga dan empat mematuhi aturan lalu lintas saat berpergian demi keselamatan.

"Kami imbau kepada semua

pengendara kendaraan apapun jenisnya selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan serta menggunakan helm standar SNI," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan, para pengguna jalan raya senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak gebuk saat mengendarai di jalan raya demi keselamatan.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017