Banda Aceh (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyatakan pelayanan publik Kepolisian RI Resor (Polres) Sabang semakin baik serta memiliki inovasi dalam melayani masyarakat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelayanan publik Polres Sabang sudah memenuhi standar seperti diperintahkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Kami mengapresiasi kepada Kepala Polres Sabang jajarannya yang telah mematuhi dan memenuhi undang-undang pelayanan publik," kata Taqwaddin Husin menyebutkan.
Sebelumnya, kata Taqwaddin, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengevaluasi pelayanan publik Polres Sabang. Di antara sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pelayanan Satuan Intelkam, Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM.
"Pelayanan di tiga tempat tersebut dievaluasi karena yang paling sering diakses masyarakat, sehingga pelayanan ketiganya tersebut harus standar dan nyaman dikunjungi masyarakat," kata Taqwaddin Husin.
Hasil evaluasi tersebut, kata Taqwaddin Husin, menunjukkan pelayanan publik dan inovasi yang diberikan Polres Sabang semakin membaik serta memenuhi ketentuan perundangan-undangan.
Taqwaddin Husin mengatakan pemenuhan standar pelayanan merupakan syarat awal mewujudkan kepuasan masyarakat. Semakin kuat kepuasan masyarakat, maka semakin meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah.
"Kami mengapresiasi ajaran kepolisian di Kota Sabang. Walau kantor polresnya relatif kecil, tetapi bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat," kata Taqwaddin Husin.