Sabang (ANTARA) - Kapolres Sabang AKBP Muhammadun menyatakan akan melayani pengaduan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 yang merupakan program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan yang telah diluncurkan Kapolri guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dari kepolisian.
"Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Bagi masyarakat yang butuh layanan polisi silahkan gunakan hotline yang sudah disediakan," katanya di Kota Sabang, Jumat.
Ia berharap, hotline 110 itu dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan sharing informasi.
Hotline tersebut juga dapat digunakan apabila masyarakat melihat, mengalami, atau mengetahui adanya peristiwa tindak pidana.
"Tujuan hotline ini agar masyarakat mudah saat membutuhkan informasi atau membagi informasi. Begitu juga saat mengalami tindak kejahatan, silakan gunakan hotline tersebut untuk melapor ke polisi," katanya.
Layanan hotline ini berlaku 1 x 24 jam dan berlaku nasional. Saat masyarakat butuh, maka otomatis akan diarahkan ke kantor kepolisian terdekat.
Polres Sabang layani warga melalui hotline 110, ini kegunaannya
Jumat, 28 Oktober 2022 18:34 WIB