Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Sebanyak 3.000 ekor Belangkas (Tachipleus Gigas) yang hendak diselundupkan ke Thailand dan berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dimusnahkan. 

Pemusnahan bangkai salah satu hewan yang dilindungi tersebut dilakukan di area Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, Kamis yang disaksikan Balai Karantina Ikan Provinsi Aceh, pihak kepolisian, dan Balai Konservasi Alam.

Sebagaimana diketahui, di kapal Sinar Mas 1 yang akan menyelundupkan Belangkas juga ditemukan Siput Belitung sebanyak 700 kilogram. Terhadap Siput Belitung, karena masih hidup dilepaskan kembali di sekitar pelabuhan. 

Sementara itu, pemusnahan hewan yang sejenis dengan kepiting tersebut atau dikenal dengan nama Ketam Tapak Kuda itu dilakukan dengan cara diuruk ke dalam tanah. 

Hudaibiya Al Faruqi dari Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Aceh mengatakan, pemusnahan terhadap Belangkas tersebut, selain dikarenakan barang terlarang, juga sudah lama dan kualitasnya sudah menurun serta berkembangnya mikro organisme pembusuk serta berbahaya untuk dikonsumsi. 

Sementara itu, PPNS dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kamaruzzaman mengatakan, terkait kepemilikan barang selundupan tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan. 

Untuk sementara baru ditetapkan sebanyak empat orang tersangka. 

"Kita akan lakukan pengembangan terkait kepemilikan barang tersebut lebih lanjut, karena untuk saat ini kita fokus dulu terhadap penanganan barang bukti," jelasnya.

Sebutnya, Belangkas ini adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sehingga dapat dilakukan penindakan hukum apabila melanggar aturan. 

"Makanya kita lakukan penindakan dan berkordinasi dengan pihak Lanal Lhokseumawe dan pihak terkait lainnya," jelas Kamaruzzaman.

Sementara itu, Komandan Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (P) M Sjamsul Rizal melalui Pasops Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono menambahkan, Lanal Lhokseumawe bekerja sama dengan instansi yang berwenang menangani kasus tersebut dan menyerahkan barang bukti yang disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Lanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa pada Senin (30/10), pihak Lanal Lhokseumawe, berhasil memergoki satu unit kapal motor Sinar Mas 1 di sekitar perairan Kuala Peunaga, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 3.000 ekor Belangkas yang tersimpan dibawah dek kapal dan 700 kilogram siput serta 70 karung pukuk nipah yang ditaruh diatas dek kapal. 

Sedangkan empat tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas adalah PA (Nakhoda) dan tiga anak buah kapal, US, AS dan EH.

Sebagaimana diketahui, Belangkas atau Mimi didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dikenal dengan nama Ketam Tapak Kuda (Tachipleus Gigas). 

Hewan tersebut merupakan biota laut yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan baku pada industri, karena ekstrak plasma darahnya (Haemocyte Lysate) banyak digunakan dalam studi biomedis dan lingkungan.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017