Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan pegawai Bank Aceh enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi kredit konsumtif dengan kerugian mencapai Rp3,7 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa atas nama Syahrial Haditya. Terdakwa  hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Agra Dwadima Putra dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Baca juga: Endus korupsi CSR, KPK geledah kantor Bank Indonesia

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,7 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Apriyanti, ketua majelis hakim 

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahrial Haditya dengan pidana penjara delapan tahun.

Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,7 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Syahrial Haditya pada rentang waktu September 2020 hingga Juni 2022 di Kantor Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, melakukan penyimpangan dalam pembiayaan atau kredit konsumtif.

Baca juga: Komitmen kampanyekan antikorupsi, Bank Aceh raih penghargaan dari KPK

Terdakwa selaku petugas pembiayaan konsumtif pada bank memilik pemerintah daerah di Provinsi Aceh tersebut mengajukan kredit dari 18 nama. Setelah disetujui, kredit tersebut dicairkan ke 18 rekening pengaju yang dibuat oleh terdakwa dengan total Rp4 miliar lebih.

Dari 18 rekening kredit tersebut, terdakwa telah melunasi sejumlah Rp225 juta, sehingga total sisa pokok pembiayaan atau kredit Rp3,7 miliar lebih.

Atasan vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Syahrial Haditya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Dirut Bank Jambi ditahan Kejaksaan sebagai tersangka korupsi Rp310 miliar, begini kronologinya

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025