Majelis hakim memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun enam bulan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp727,6 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa Mahdi selaku Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019 hingga 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Baca juga: Hakim vonis kepala desa di Aceh Tamiang empat tahun penjara

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Mahdi membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 727,6 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mahdi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa enam tahun penjara. Serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 728,8 juta. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mahdi selaku Keuchik (kepala desa) Buket Panjou mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta. Pengelolaan dana tersebut tanpa melibatkan aparatur desa.

Baca juga: Kades Seurapong Aceh Besar divonis dua tahun empat bulan penjara

Penggunaan dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp727,6 juta.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga merugikan keuangan negara.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung keluarga serta terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Hakim vonis direktur BUMG 16 bulan penjara terkait korupsi dana desa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025